Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan kepada seluruh kontestan partai peserta Pemilu 2024 ataupun bakal calon DPD RI Dapil Bali untuk menghindari tempat-tempat peribadatan dan pendidikan sebagai sarana kegiatan sosialisasi. Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut mantan wartawan ini menerangkan perihal kegiatan sosialisasi dan kampanye juga memiliki batas-batas tipis yang perlu dipahami. Tetapi yang jelas diantara keduanya memiliki persamaan utama yaitu dilarang keras membawa sentimen isu-isu negatif yang dapat menyebabkan perpecahan ditengah masyarakat.
Reporter : Andre
Videographer : Wayan Arfian