Feature

AICHR Soroti Kebebasan Berpendapat

Selasa, 25 Feb 2020

Perwakilan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) untuk Indonesia dan Malaysia menekankan kembali pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di Asia Tenggara. Hal tersebut dituangkan dalam statemen kedua belah pihak di sela Konsultasi Komisi HAM Antar-pemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, bertepatan dengan peringatan hari HAM sedunia, Selasa (10/12/2019).

Mereka menyebutkan dalam Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia (AHRD) ASEAN dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut. 

Reporter : Zakky
Videographer : Arief Setiawan

Artikel selengkapnya : http://bit.ly/2P9rNyG

video terkait