Memasuki tatanan kehidupan era baru #NewNormal di Provinsi #Bali yang dimulai 9 Juli 2020, tidak semua sektor bebas beroperasi. Gubernur Bali Wayan Koster masih memberlakukan larangan beroperasi bagi usaha hiburan malam seperti diskotek, karaoke, juga aktivitas spa. Gubernur Koster menegaskan, usaha hiburan belum dibuka saat ini, karena tidak ingin muncul keramaian yang susah dikendalikan.
Gubernur Koster mengatakan, sesuai dengan rencana yang telah diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) #Covid-19 Provinsi Bali, GTPP Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forkopimda, mulai 9 Juli 2020 Provinsi Bali mulai membuka aktivitas dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan era baru, sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Reporter : Sukanta
Videographer : Ngurah Ebi