Sebanyak 22 korban tindak pidana korban terorisme Bom Bali dan tindak pidana kekerasan seksual di Bali memperoleh pelatihan tata rias dan kuliner oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelatihan ini sebagai bentuk pemenuhan hak psikososial, yakni upaya memulihkan kemampuan sosial ekonomi dari korban maupun keluarga korban agar tetap survive setelah mengalami tindakan pidana luar biasa. Kegiatan pembekalan keterampilan tata rias dan kuliner ini berlangsung di Kantor Gubernur Bali, kawasan Niti Mandala, Denpasar, Rabu (25/11).