News

Diberlakukannya Larangan Pelaksanaan Kegiatan Sektor Non Esensial Pelaku Usaha di Klungkung Menjerit

Jumat, 16 Jul 2021

Diberlakukannya larangan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial membuat para pelaku usaha menjerit. Pasalnya, tanpa membuka usaha bukan berarti pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa terjawab. Seperti yang dialami oleh para pelaku usaha atau pedagang di Semarapura, Kabupaten Klungkung. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 membuat pemilik usaha yang bergerak di bidang non esensial seperti toko kain, busana, handphone, perhiasan kelimpungan. Apalagi PPKM Darurat masih berlangsung hingga Selasa (20/7/2021) pekan depan, dan bahkan ada wacana dari pemerintah pusat untuk memperpanjang hingga menjadi enam pekan.

Videographer : Teja

video terkait