News

BIKIN HARU! Aliansi Kami Bersama JRX SID Galang Dana ‘Pembebasan’ #Jerinx, Terkumpul Rp 5.192.000

Rabu, 02 Jun 2021

Setelah kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung, I Gede Aryastina alias Jerinx #JRX bakal menghirup udara kebebasan pada 8 Juni 2021. Tapi ada syaratnya. Pidana denda yang menjadi satu paket dengan pidana penjara 10 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali, harus dibayar lunas oleh pihak Jerinx. Jika tidak, maka penggebuk drum sekaligus aktivis sosial ini masih harus tinggal di Lapas Kerobokan hingga sebulan berikutnya. Menyikapi pidana denda itulah, #AliansiKamiBersamaJRX melakukan penggalangan dana dengan berbagai cara sejak Februari 2021. 

Videographer : Ngurah Ebi
Artikel selengkapnya : https://bit.ly/3p9oojP

video terkait