News

Kuasa Hukum Jerinx #GENDO Serahkan Uang Pidana Denda Rp 10 Juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Rabu, 02 Jun 2021

Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias #Jerinx #JRX menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/6/2021). Uang ini adalah uang pidana denda yang harus dibayarkan oleh Jerinx yang pada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bali divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta yang jika tidak dibayarkan harus menjalani pidana penjara selama satu bulan.

Penyerahan uang denda dilakukan oleh Wayan ‘Gendo’ Suardana, kuasa hukum Jerinx pada pukul 14.00 Wita dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar. Menariknya uang yang diserahkan ada juga pecahan uang  seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi seratus ribu, bahkan ada uang logamnya juga.

Videographer : Ngurah Ebi
Artikel selengkapnya : https://bit.ly/3yYmI12

video terkait