Tuntutan pidana tiga tahun terhadap Jerinx pada kasus pecemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai terlalu tinggi. Tidak seperti kasus-kasus UU ITE lainnya yang melibatkan Ahok dan Ahmad Dhani. Penilaian ini disampaikan oleh kuasa hukum #Jerinx #JRX #JRXSID alias I Gede Aryastina saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/11). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengagendakan duplik dari kuasa hukum Jerinx untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. Tim Kuasa Hukum Jerinx menyebut tuntutan tiga tahun tersebut tidak logis dan terlalu tinggi yang kemudian membandingkan tuntutan JPU pada kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ahmad Dhani.