Tepat hari ketujuh setelah vonis 1 tahun 2 bulan dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar kepada Jerinx, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding. Pada Kamis (26/11), salah satu jaksa yang menangani perkara ini sudah mengajukan banding ke PN Denpasar. Adapun alasan pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan untuk Jerinx alias I Gede Aryastina dikarenakan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang diwakili oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana juga mengajukan banding setelah memastikan bahwa tim JPU juga mengajukan banding. Jerinx sendiri sebenarnya sudah menerima dengan kebesaran hati akan kenyataan pahit putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum sendiri sebenarnya merasa prihatin dengan pengajuan banding ini karena menurut mereka surat tuntutan jaksa cenderung manipulatif bahkan ngawur, namun mereka tetap menghargai hak hukum jaksa. Kedua pihak kemudian akan menyiapkan memori banding dalam 14 hari ke depan.
Reporter : Claudya
Videographer : Ngurah Ebi